Selasa, 13 Agustus 2013
Matius 5:38-42, An eye for an eye and a tooth for a tooth. (HUKUM PEMBALASAN)
38 "You
have heard that it was said, 'An eye
for an eye and a tooth for a tooth.
39
But I
tell you not to resist an evil person. But whoever slaps you on your right
cheek, turn the other to him also.
40
If
anyone wants to sue you and take away your tunic, let him have your
cloak also.
41
And
whoever compels you to go one mile, go with him two.
42
Give
to him who asks you, and from him who wants to borrow from you do not turn
away.
He exhorts to forgive wrong,
38 Ἠκούσατε ὅτι ἐρρέθη· ὀφθαλμὸν ἀντὶ ὀφθαλμοῦ καὶ ὀδόντα ἀντὶ ὀδόντος.
39 ἐγὼ δὲ λέγω ὑμῖν μὴ ἀντιστῆναι τῷ πονηρῷ· ἀλλ’ ὅστις σε ῥαπίζει εἰς τὴν δεξιὰν σιαγόνα σου, στρέψον αὐτῷ καὶ τὴν ἄλλην·
40 καὶ τῷ θέλοντι σοι κριθῆναι καὶ τὸν χιτῶνα σου λαβεῖν ἄφες αὐτῷ καὶ τὸ ἱμάτιον·
41 καὶ ὅστις σε ἀγγαρεύσει μίλιον ἓν ὕπαγε μετ’ αὐτοῦ δύο.
42 τῷ αἰτοῦντι σε δός καὶ τὸν θέλοντα ἀπὸ σοῦ δανίσασθαι μὴ ἀποστραφῆς.
HUKUM YANG
TERTUA DIDUNIA INI.
Lex
Talionis Yaitu Hukum Pembalasan (Mata ganti Mata, Gigi ganti Gigi) adadi Kitab
Hukum HAMMURABI, Raja Babil tahun 2285-2243 SM.
Tetapi ada perbedaan antara orang Ningrat dengan orang
kebanyakan.
§ Sesama ningrat
berlaku Hukum (gigi ganti gigi)
§ Ningrat
dengan orang miskin berlaku hukum (hanya dibayar dengan uang yang telah
ditentukan).
§ Orang miskin
dan orang ningrat (gigi ganti gigi).
§ Orang Miskin
dengan orang miskin (gigi ganti gigi)
Jadi
isi pokok hukum yang terkandung didalamnya cukup jelas “KALAU ADA ORANG YANG
MERUGIKAN ORANG LAIN, MAKA KERUGIAN YANG SAMA HARUS DI KENAKAN KEPADA ORANG
TERSEBUT.
HUKUM LEX TALIONIS ternyata telah menjadi bagian penting dari
Perjanjian Lama.
Contoh : Keluaran 21:23-25, Ulangan 19:21, Imamat 24:9-20.
Hukum
ini di Perjanjian Lama seperti hukum yang kejam, tapi mari kita mempelajari
beberapa hal :
I.
HUKUM LEX TALIONIS : sebbearnya adalah hukum PERMULAAN dari
ANUGERAH.
Untuk membatasi pembalasan/balas
dendam.
Pada zaman purba apabila ada satu
anggota kelompok suku dilukai maka suku itu akan menyerang suku yang melukaiyang
akibatnya banyak yang mati.
Jadi tujuannya jelas untuk membatasi
Pembalasan yang akibatnya mengurangi penumpahan darah.
II. Pribadi-pribadi tidak
diberikan hak untuk menentukan sendiri pembalasannya.
Hakim yang menentukan dipengadilan. Contoh : Ulangan 19:18
III.
AHLI YAHUDI mengubahnya menjadi seperti yang ada didalam
DOCUMENT hukum Yahudi yaitu : “BABA KAMMA”
Kalau ada orang yang mencelakai orang lain, maka
ia harus bertanggung jawab atas 5 (lima) hal :
a. Luka
b. Rasa Sakit.
c. Penyembuhannya.
d. Waktu yang hilang.
e. Kehormatan si penderita.
IV.
HUKUM LEX TALIONIS ini hanyalah bagian terkecil dari seluruh
ETIKA Perjanjian Lama. Karena di Perjanjian Lama banyak sekali tentang ANUGERAH
dan KEMURAHAN.
Contoh : Imamat 19:18; Amsal 25:21, Amsal 24:19,
Ratapan 3:30.
TETAPI
YESUS MENGHAPUSKAN DASAR UTAMA dari HUKUM LEX TALIONIS = HUKUM PEMBALASAN.
Hukum
ini tidak mempunyai tempat di dalam hidup KRISTIANI.
1. Ayat 19 menampar pipi kiri beri pipi Kanan.
Menurut hukum Rabinis menampar dengan bagian belakang tangan itu
penghinaan dua kali.
Tapi Yesus mengajar tidak boleh balas atau mendendam.
2. Ayat 40 mengingini bajumu
serahkan jubahmu.
Di Israel
tidak semua orang yang mempunyai jubah, kalau pakaian, orang yang paling
miskinpun punya pakaian lebih dari satu.
Dan Jubah
dipakai hanya untuk siang hari (mencegah sengatan Matahari) dan malam hari dari
udara dingin. Keluaran 22:26-27.
Jadi jubah
adalah hak setiap orang, yang harus selalu ada padanya dan tidak bolehdiambil oleh
orang lain.
Tetapi
Yesus mengatakan orang Kristen tidak boleh :
Ø Mengandalkan Haknya.
Ø Memperdebatkan hak-hak
hukumnya.
Ø Tetapi yang
dipikirkannya adalah tugasnya.
ORANG
KRISTEN SEJATI HARUSLAH TERUS BELAJAR MENJADI ORANG YANG SEOLAH-OLAH TIDAK
MEMPUNYAI HAK HUKUM.
3.
Ayat 41 dipaksa berjalan 1 mil.
AGGAREUEIN = Memaksa.
Asal kata AGGAREUS = Utusan/Kurir.
Kata
ini dipakai untuk setiap bentuk pemaksaan terhadap penduduk jajahan.
Contoh
: Simon dari Kirene dipaksa mengangkat Salib Yesus.
KALAU ENGKAU DIBERI TUGAS , MESKIPUN TUGAS ITU KAU BENCI DAN TAK MASUK AKAL, JANGANLAH MELAKUKANNYA
SEBAGAI TUGAS JAHAT DAN MENIMBULKAN RASA DENDAM DALAM DIRIMU; KERJAKANLAH TUGAS
ITU SEBAGAI PELAYANAN DENGAN KEGEMBIRAAN.
4. Ayat 42 MEMBERI DAN
MEMINJAM.
Perintah Allah
yang mulia Ulangan 15:7-11.
5
(lima) pokok/dasar soal memberi untuk orang Yahudi.
v Pemberian
tidak boleh di tolak.
v Pemberian harus
cocok dengan orang yang menerimanya.
v Memberi haruslah
dilakukan secara pribadi dan rahasia atau diam-diam.
v Cara memberi
haruslah juga sesuai dengan keadaan, sifat dan suasana jiwa orang yang
menerima.
v Memberi adalah
suatu kehormatan dan sekaligus kewajiban, sebab semua pemberiaan sebenarnya
adalah pemberian kepada Allah.
LEBIH BAIK MEMBERI ORANG YANG PURA-PURA MENGEMIS
KETIMBANG MNGHINDARKAN DIRI DARI MEMBERIKAN SESUATU KEPADA ORANG YANG MEMANG
BENAR-BENAR MEMBUTUHKAN.
Bekasi, 13 Agustus 2013
Karyadim642.blogspot.com
Matius
5:38-42, Mata ganti mata, Gigi ganti gigi
5:38 Kamu telah mendengar firman:
Mata ganti mata dan gigi ganti gigi.
5:39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.
5:40 Dan kepada orang yang hendak mengadukan engkau karena mengingini bajumu, serahkanlah juga jubahmu.
5:41 Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil.
5:42 Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu.
5:39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.
5:40 Dan kepada orang yang hendak mengadukan engkau karena mengingini bajumu, serahkanlah juga jubahmu.
5:41 Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil.
5:42 Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu.
He exhorts to forgive
wrong,
38 ēkousate oti errethē· ophthalmon anti ophthalmou kai odonta anti odontos.
39 egō de legō umin mē antistēnai tō ponērō· all ostis se rapizei eis tēn dexian siagona sou, strepson autō kai tēn allēn·
40 kai tō thelonti soi krithēnai kai ton chitōna sou labein aphes autō kai to imation·
41 kai ostis se angareusei milion en upage met autou duo.
42 tō aitounti se dos kai ton thelonta apo sou danisasthai mē apostraphēs.
Langganan:
Postingan (Atom)