Jumat, 19 September 2014

KOTA-KOTA PERLINDUNGAN


Kota-kota Suaka/Perlindungan, yg secara asasi disebut dalam Bilangan 35:9-34 dan Yosua 20:1-9; juga dalam Bilangan 35:6; Yosua 21:13,21,27,32,38 dan 1 Tawarikh 6:57,67. Nampak bahwa kota-kota itu berada di antara kota-kota bani Lewi. Ulangan 4:41-43; 19:1-13 membicarakan maksud dari menetapkan kota-kota perlindungan itu (bnd Keluaran 21:12-14).

Dalam hidup umum Israel hukum ganti rugi diterapkan, khususnya dalam hukum pembalasan (lex talionis) (lih Keluaran 21:23-25), yg secara khusus diterapkan dalam soal penumpahan darah (lih Kejadian 9:5; Keluaran 21:12; Imamat 24:17; bnd juga Ulangan 21:1-9). Pada zaman Israel kuno tugas menghukum pembunuh diserahkan kepada go’ el, yaitu keluarga lelaki yg terdekat.

Diadakan perbedaan antara membunuh orang dengan sengaja dan tidak sengaja. Pembunuh yang dengan kemauan penuh harus dibunuh, sedang pembunuh yang tanpa sengaja dapat menerima suaka di salah satu kota perlindungan. Dapat dikatakan bahwa penetapan kota-kota perlindungan itu dalam pokoknya membantu menghindarkan ekses-ekses yang dapat berkembang dari melaksanakan apa yang biasanya disebut ‘pembalasan darah’.

Dalam ‘kitab perjanjian’, yaitu kumpulan tertua hukum-hukum Israel, didapati ketetapan mengenai soal ini (Keluaran 21:12-14). Barangkali kecenderungan pengaturan ini dapat diuraikan sebagai berikut: Israel tahu kebiasaan kuno, yang juga terdapat di antara bangsa-bangsa lain, tentang hal menganggap mezbah atau tempat suci sebagai tempat suaka. Di sini ditetapkan bahwa pembunuh dengan sengaja tidak boleh mendapatkan perlindungan di dekat mezbah, sekalipun pembunuh tanpa sengaja dapat memperolehnya. Tapi mezbah itu mungkin berada di tempat yang amat jauh, dan terlebih-lebih ia tidak dapat terus-menerus berdiri di dekat mezbah, di dalam tempat suci.

Demikianlah Tuhan mengumumkan bahwa Ia berkenan membuat peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai hal ini. Ungkapan yg aneh ‘Allah menyerahkannya ke tangannya’ itu telah ditafsirkan dalam arti, bahwa pembunuh tanpa sengaja tadi menjadi alat Allah, dan wajarlah jika Allah melindunginya. Contoh-contoh mezbah sebagai tempat suaka di Israel terdapat dalam 1 Raja 1:50-53; 2:28-34, sedang ungkapan-ungkapan seperti yang dipakai dalam Mazmur 27:4-6; 61:3; Obaja 1:17 menunjukkan bahwa praktik ini dikenal sekali di Israel.

Ada perbedaan khas antara kedua kelompok besar peraturan mengenai kota-kota perlindungan itu, Bilangan 35:9; Ulangan 19:1 (bnd Ulangan 4:41-43). Mengenai peraturan Bilangan 35 yang juga diberikan di dataran Moab (Bilangan 35:1), kita dapat melihat hal-hal berikut. Istilah ‘kota-kota perlindungan, kota-kota tempat melarikan diri’ dipakai.  Pada waktunya Israel harus menetapkan 3 kota di sebelah timur Yordan, dan 3 kota di sebelah baratnya (Bilangan 35:13), kota-kota yg berada di antara kota-kota bani Lewi (Bilangan 35:6). ‘Jemaah’ harus mengucapkan penghakiman terakhir (Bilangan 35:12,24).

(Selama pengembaraan di padang gurun badan ini membuat keputusan-keputusan dlm soal-soal yg demikian itu. Di sini tiada penetapan lebih lanjut mengenai badan apa yg harus bertindak dlm kewenangan yg sama setelah Israel menetap di Kanaan.) Dalam Bilangan 35:16-23 diberikan tolok ukur guna menentukan secara teliti apakah suatu perkara merupakan pembunuhan yg disengaja atau tidak. Pembunuh tanpa sengaja harus tetap berada di kota perlindungan hingga kematian imam besar (Bilangan 35:25,28,32).

Dalam hubungan ini penetapan tinggal di kota itu mendapat sifat pembuangan, atau hukuman (Bilangan 35:28,32). Perhatikan juga ketetapan dari Bilangan 35:30-32, dengan alasan yg penting, yg diberikan di Bilangan 35:33.

Ulangan 4:41-43 menceritakan bagaimana ‘Musa mengkhususkan tiga kota di seberang Yordan, di sebelah timur’. Ulangan 19:1 menetapkan bahwa setelah Kanaan ditaklukkan, tiga kota perlindungan akan ditetapkan di sebelah barat Yordan, dan tiga lainnya jika daerah Israel diperluas lagi (penetapan yang terakhir ini agaknya tidak pernah dilaksanakan). Ditekankan bahwa Israel harus mengusahakan supaya seorang pembunuh tanpa sengaja dapat dengan mudah mencapai salah satu kota perlindungan (Ulangan 19:3,6). Untuk menunjukkan perbedaan antara pembunuhan dengan sengaja dan tidak, teladan diberikan dalam Ulangan 19:5. Para penatua dari tempat kediaman pembunuh harus mengambil keputusan terakhir (Ulangan 19:12).

Menurut Yosua 20 kota-kota perlindungan berikut ini ditetapkan sewaktu Yosua masih hidup: Kadesy, Sikhem, Kiryat-Arba (= Hebron), Bezer, Ramot dan Golan. Yosua 20 menganggap telah diketahui kedua peraturan dalam  Bilangan 35 dan dalam Ulangan 19. Suatu corak baru di sini ialah bahwa para penatua kota-kota perlindungan juga bertanggung jawab (Ulangan 19:4-5).

Tiada sesuatu yang diketahui mengenai hal memanfaatkan hak suaka itu. Kecuali dalam 1 Raja 1:50-53; 2:23-34, hal itu tidak disebutkan, sesuatu yang tidak mengherankan. Mungkin ketika kekuasaan pemerintah pusat menjadi lebih kuat, hak suaka menjadi kurang berarti.

Dewasa ini banyak ahli memberi tarikh penetapan kota-kota perlindungan pada zaman yg lebih kemudian, mis zaman Daud (Albright dll). Tapi agaknya tiada alasan mengapa pengaturan-pengaturan yang dipersoalkan itu, paling sedikit pada intinya, berasal dari zaman Musa. Jelas ini tidak dapat dibicarakan sebagai persoalan yang terpisah, sebab hal itu berhubungan erat dengan tarikh sumber-sumbernya. Cukup mengatakan di sini, bahwa hanya pada zaman kunolah keenam kota itu termasuk daerah Israel. Golan telah hilang segera setelah kematian Salomo, dan Bezer kr thn 850 sM (menurut Batu Moab).

Dua persoalan masih harus dibicarakan.
Pertama, mengapa pembunuh tanpa sengaja harus tetap berada di dalam kota perlindungan hingga kematian imam besar? Jawaban yg diberikan ialah, bahwa kesalahannya berpindah kepada imam besar dan ditebus oleh kematian imam besar. Pandangan yg sama muncul dalam Talmud (Makkoth 26) dan masih dibela oleh antara lain Nicolsky dan Greenberg.

Pandangan ini menarik (bnd Keluaran 28:36-38), namun masih tetap dapat dipersoalkan. Lebih baik menerima pandangan yang mengatakan, bahwa dengan kematian imam besar itu suatu masa tertentu telah ditutup. Mungkin tepat mengikuti van Oeveren dan berkata, ‘Kota-kota perlindungan berada di antara kota-kota suku Lewi: pembunuh tanpa sengaja yang berdiam dalam suatu kota perlindungan, dihubungkan dengan suku Lewi itu; justru kematian imam besar, kepala suku Lewi, menguraikan hubungan tersebut’.

Kedua. Dapatkah dinyatakan mengenai pembunuh tanpa sengaja tadi, bahwa keadilan memberi kesempatan kepada belas kasihan? Mungkin yg paling baik untuk dikatakan ialah, bahwa persoalan itu tak dapat dijawab, sebab PL tidak membedakan antara belas kasihan dan keadilan seperti cara kita membedakannya. Tapi ucapan, bahwa perintah-perintah yg diberikan Tuhan kepada Israel adalah baik dan adil (Ulangan 4:6), pasti menghunjuk juga pada peraturan-peraturan yg bertalian dengan kota-kota perlindungan itu.

Jawaban terhadap kedua pertanyaan ini mempengaruhi soal, sampai di mana kita harus memandang peraturan-peraturan mengenai kota-kota perlindungan itu sebagai Kristologis. Memang Kristus adalah Pelindung kita, tapi tidak bermanfaat mensejajarkan Kristus dengan kota-kota perlindungan lebih terperinci.

Bagi pandangan-pandangan Yudaisme yang kemudian atas peraturan-peraturan ini, lih traktat Misynah Makkoth 2, dan traktat dalam Talmud yg dihubungkan dengan itu (bnd juga Lohr, hlm 34).


KEPUSTAKAAN. N. M Nicolsky, ‘Das Asylrecht in Israel’, ZAW, 48, 1930, hlm 146-175; M Lohr, Das Asylwesen im Alten Testament, 1930; C. L Feinberg, The Cities of Refuge, BS 103, 1946, hl 411-416; 104, 1947, hlm 35-48; R de Vaux, Ancient Israel, 1961, hlm 160-163; WY Albright, Archaeology and the Religion of Israel, 1956, hlm 120-125; M Greenberg, The Biblical Conception of Asylum, JBL 78, 1959, hlm 125-132; B van Oeveren, De Vrijsteden in het Oude Testament, 1968 (ringkasan dlm bh Jerman, hlm 257-260, dan kepustakaan lengkap). NHR/HH (Program SABDA)

Kamis, 18 September 2014

RASIALISME MENURUT ALKITAB

I. Pengantar
A. Ini adalah penrnyataan universal dari manusia yang jatuh di dalam masyarakat. Ego manusia ini, mendukung dirinya sendiri di belakang orang lain.
Rasialisme adalah, dalam banyak hal, suatu gejala moderen, sementara nasionalisme (atau kesukuan) lebih merupakan pernyataan kuno.
B. Nasionalisme dimulai di Babel (Kejadian 11) dan aslinya berkaitan dengan ke tiga anak dari Nuh yang merupakan cikal-bakal apa yang disebut ras manusia. (Kejadian 10). Namun demikian, nyata dari Kitab Suci bahwa kemanusiaan berasal dari satu sumber. (lih. Kejadian 1-3; Kisah Rasul 17:24-26).
C. Rasialisme hanyalah merupakan satu dari banyak prasangka. Beberapa yang lainnya adalah
(1) kesombongan karena pendidikan;
(2) keangkuhan sosial-ekonomis;
(3) legalisme agamawi yang membenarkan diri; dan
(4) afiliasi politik yang dogmatis

II. Bahan Alkitabiah
A. Perjanjian Lama
1. Kejadian 1:27- Umat manusia, laki-laki dan perempuan, diciptakan dalam gambar dan keserupaan dengan Allah, yang membuat mereka unik. Hal ini juga menunjukkan harga diri dan martabatnya (lih. Yohanes 3:16).
2. Kejadian 1:11-25 – Catat frasa, “. . .dan yang sejenisnya. . .” sepuluh kali. Ini telah digunakan untuk mendukung pemisahan rasial. Namun demikian, nyata dari konteks bahwa ini menunjuk pada binatang dan tumbuhan, dan bukan pada manusia.
3. Kejadian 9:18-27 – Ini telah digunakan untuk mendukung dominasi rasial. Haruslah diingat bahwa Allah tidak mengutuk Kanaan. Nuh, bapanyalah, yang mengutukinya setelah tersadar dari kemabukannya.
Alkitab tidak pernah mencatat bahwa Allah meneguhkan sumpah/kutukan ini. Bahkan bila Ia melakukannya, ini tidak akan mempengaruhi ras kulit hitam. Kanaan adalah bapa dari mereka yang mendiami Palestina dan Lukisan tembok Mesir menunjukkan bahwa mereka tidak berkulit hitam.
4. Yosua 9:23 – Ini telah digunakan untuk membuktikan satu ras akan melayani yang lainnya. Namun demikian, dalam konteks, bangsa Gibeon berasal dari ras yang sama dengan orang Yahudi.
5. Ezra 9-10 dan Nehemiah 13 – Ayat-ayat ini sering sekali digunakan dalam suatu pengertian rasial, namun konteksnya menunjukkan bahwa perkawinan tersebut terkutuk, bukan karena rasnya (mereka sama-sama berasal dari anak Nuh, Kejadian 10), namun karena alasan-alasan keagamaan.

B. Perjanjian Baru

1. Kitab-kitab Injil
a. Yesus menggunakan kebencian antara orang Yahudi dengan Samaria pada beberapa contoh, yang menunjukkan bahwa kebencian rasial bukanlah hal yang pantas.
(1) Perumpamaan tentang Orang Samaria yang Baik Hati (Lukas 10:25-37)
(2) Perempuan di sumur (Yohanes 4:4)
(3) Orang Kusta yang Tahu Berterima Kasih (Lukas 17:7-19)
b. Injil adalah bagi seluruh umat manusia.
(1) Yohanes 3:16
(2) Lukas 24:46-47
(3) Ibrani 2:9
(4) Wahyu 14:6
c. Kerajaan Allah akan mencakup seluruh umat manusia
(1) Lukas 13:29
(2) Wahyu 5

2. Kisah Para Rasul
a. Kisah 10 merupakan suatu bagian definitif mengenai kasih universal Allah dan berita universal Injil.
b. Petrus diserang karena tindakannya dalam Kisah Rasul 11 dan masalah ini tidak terselesaikan sampai Konsili Yerusalem dalam Kisah Rasul 15 bertemu dan menemukan suatu penyelesaian. Ketegangan antara orang Yahudi dan bukan Yahudi di abad pertama amat sangat hebat.

3. Paulus
a. Tidak ada pagar pembatas dalam Kristus
(1) Galatia 3:26-28
(2) Efesus 2:11-22
(3) Kolose 3:11
b. Allah bersikap tidak pandang muka
(1) Roma 2:11
(2) Efesus 6:9

4. Petrus dan Yakobus
a. Allah tidak memandang muka, 1 Petrus 1:17
b. Karena Allah tidak menunjukkan parsialitas, maka umatNya harus juga demikian, Yakobus 2:1

5. Yohanes

6. Satu dari pernyataan terkuat tentang tanggung jawab dari orang percaya ditemukan dalam 1 Johanes 4:20

III. Kesimpulan

A. Rasialisme, atau untuk hal ini, prasangka apa saja, secara menyeluruh bukanlah hal yang pantas bagi anak-anak Allah. Ini adalah kutipan dari Henlee Barnette, yang berbicara pada sebuah forum di Glorieta, New Mexico untuk Christian Life Commission dalam tahun 1964.
“Rasialisme ialah kesesatan karena tidak alkitabiah dan bukan keKristenan, bahkan tidak pula ilmiah.”
 “hamba yang paling hina” Ini adalah sebuah bentuk puncak bahasa Ibrani yang berarti “hamba terrendah.”
Ini digenapi dalam penaklukan Yosua atas Palestina!
9:26-27 Kata “hendaklah” dari dua ayat ini berbentuk JUSSIVE, tiga bentuk khusus dan satu yang secara kontekstual diisyaratkan.
9:26 “TUHAN” “YHWH” sepertinya menjadi penggunaan khusus dari nama perjanjian ini (lihat catatan pada 2:4) untuk mengakui Sem sebagai garis ke Mesiasan (lih. Lukas 3:36).
B. Masalah ini memberikan pada orang Kristen kesempatan untuk menunjukkan kasih, pengampunan, dan pengertian mereka yang seperti Kristus terhadap dunia yang tersesat. Penolakan orang Kristen di bidang ini menunjukkan ketidak dewasaan dan merupakan suatu kesempatan bagi sijahat untuk menghambat iman, jaminan, dan pertumbuhan dari orang percaya. Ini akan juga bertindak sebagai suatu pembatas bagi kedatangan orang yang terhilang kepada Kristus.
C. Apa yang bisa saya perbuat? (bagian ini diambil dari traktat Christian Life Commission yang berjudul “Hubungan Ras”

“PADA TINGKAT PRIBADI”
Ø  Menerima tanggung jawab anda sendiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan ras.
Ø  Melalui doa, Pelajaran Alkitab, dan persekutuan dengan mereka yang berasal dari ras yang lain, berusaha keras untuk membuang kehidupan anda yang penuh dengan prasangka rasial.
Ø  Nyatakan keyakinan anda mengenai ras, khususnya di tempat di mana mereka yang menghasut kebencian rasial tidak tertandingi.

“DALAM KELUARGA”
Ø  Sadari kepentingan pengaruh keluarga dalam pembentukan sikap terhadap ras lain.
Ø  Berusaha membangun sikap Kristen dengan membicarakan mengenai masalah-masalah ras di luar rumah yang didengar oleh orang tua maupun anak-anak.
Ø  Orang tua harus berhati-hati untuk memberikan contoh Kristen dalam hubungan dengan orang-orang dari ras yang berbeda.
Ø  Mencari kesempatan untuk membangun persahabatan keluarga melampaui batasan ras.

“DI DALAM GEREJA ANDA”
Ø  Dengan berkhotbah dan mengajar kebenaran Alkitab yang berkaitan dengan ras, jemaat dapat dimotivasi untuk menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Ø  Penyembahan, persekutuan, dan pelayanan seluruh gereja harus terbuka bagi semua orang, sebagaimana gereja-gereja PB tidak mengenal halangan rasial. (Efesus 2:11-22; Galatia 3:26-29).

“DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”
Ø  Membantu mengatasi semua diskriminasi rasial di dunia kerja.
Ø  Bekerja melalui semua jenis organisasi-organisasi kemasyarakatan untuk menjunjung tinggi persamaan hak dan kesempatan, dengan mengingat bahwa yang harus diserang adalah masalah ras dan bukan orangnya. Tujuannya ialah untuk mempromosikan pengertian, bukan menciptakan kepahitan.
Ø  Bila nampaknya bijak, organisir suatu panitia khusus yang terdiri dari warga yang peduli untuk tujuan membuka jalur-jalur komunikasi di masyarakat untuk pendidikan masyarakat umum dan untuk tindakan khusus dalam meningkatkan hubungan.
Ø  Dukung undang-undang dan wakil rakyat dalam meloloskan undang-undang yang meninggikan keadilan rasial dan menentang undang-undang yang melakukan prasangka untuk keuntungan politik.
Ø  Percayakan petugas-petugas penegak hukum untuk melaksanakan hokum tanpa diskriminasi.
Ø  Hentikan kekerasan, dan dorong ketaatan pada hukum, melakukan apapun yang mungkin sebagai warga Kristen untuk meyakinkan bahwa struktur hukum tidak menjadi alat-alat ditangan mereka yang mendukung diskriminasi.

Ø  Menjadi teladan dari roh dan pikiran Kristus dalam semua hubungan antar manusia.